Dalam menerapkan aturan new normal di Surabaya, Kementerian Perdagangan menyiapkan pedoman bagi penyelenggara kegiatan perdagangan untuk diterapkan pada saat normal baru (new normal).
Pedoman tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 yang diterbitkan tanggal 28 Mei 2020 tentang pemulihan aktivitas perdagangan yang dilakukan pada masa pandemi Covid-19 dan new normal.
Surat edaran tersebut mengatur protokol kesehatan bagi penyelenggara kegiatan di pasar rakyat, toko swalayan, restoran, kafe, mall atau pusat perbelanjaan, salon, tempat pariwisata dan tempat hiburan tertentu seperti kebun binatang, museum, dan galeri seni.
Para pedagang yang diperbolehkan berjualan adalah mereka yang memiliki suhu tubuh di bawah 37,3 derajat celcius, pemeriksaan suhu tubuh wajib dilakukan sebelum pasar rakyat dibuka. Tak hanya itu, orang dengan gejala pernafasan seperti batuk atau flu dilarang masuk area pasar rakyat.
Di masa new normal ini tinggi dan rendah pengunjung/pembeli di beberapa daerah di Surabaya tampak jelas terlihat, dampak dari virus Covid-19 mengubah perekonomian di seluruh Indonesia. Bisa dibilang masyarakat mending memilih menghemat uang, karena banyak sekali pekerja di rumahkan atau bahkan di-PHK (Putus Hubungan Kerja) sehingga di masa new normal ini banyak yang memilih pedagang makanan pinggir jalan, nongkrong di warung-warung kecil sedangkan pedagang pakaian, restoran, kafe menengah ke atas mulai sepi.
Namun Masyarakat menghilangkan rasa bosan dirumah dengan bercocok tanam,memelihara ikan,dan juga bersepeda yang lagi ramai-ramainya untuk di upload di medsos seperti Facebook,Instagram dll.
Disini sudah jelas terlihat pedagang yang sedang naik-naiknya dan yang mengalami penurunan drastis,Contoh pedagang yang omset nya naik yaitu pedagang sepeda,ikan hias,pedagang kaki lima(PKL) pinggir jalan,Toko P3K,tanaman dan bunga.
Naskah dan foto : Moch. Ilham Danu