Panglima TNI, Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., yang diwakili oleh Kasum TNI, Letjen TNI Bambang Ismawan, S.E., M.M., memberikan pembekalan tentang ‘Kebijakan dan Strategi TNI untuk Mengamankan Tahapan Pemilu 2024’ dalam Rapat Koordinasi Persiapan Operasi Mantap Brata 2023-2024, yang bertujuan untuk mengamankan Pemilu 2024.
Rapat ini digelar di The Tribrata, Jalan Darmawangsa III No. 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (27/9/2023) lalu.
Dalam pertemuan ini, dihadiri oleh 218 peserta yang terdiri dari Pejabat Utama Mabes Polri, para Kapolda, Karoops, Karorena, Dirintelkam, dan Dirsamapta Polda dari seluruh Indonesia.
Kasum TNI menjelaskan bahwa TNI memiliki pengalaman panjang dalam pengamanan berbagai jenis Pemilu di Indonesia, seperti pemilihan presiden, pemilihan legislatif, pemilihan kepala daerah, dan pemilihan walikota, yang dilakukan secara bersama dengan Polri dan instansi lainnya.
Sebagai salah satu bagian dari aparatur negara di bidang pertahanan, TNI memiliki peran penting dalam menjaga keamanan selama penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada, mulai dari tahapan persiapan hingga pasca-pelaksanaan Pemilu.
Kasum TNI menekankan bahwa TNI akan terlibat aktif dalam mengamankan seluruh tahapan Pemilu 2024, dengan menjaga netralitas TNI, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI Pasal 39, yang melarang setiap prajurit TNI untuk menjadi anggota partai politik, terlibat dalam kegiatan politik praktis, atau mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dalam Pemilu dan jabatan politik lainnya.
Selain itu, TNI juga memiliki aturan yang ketat terkait dengan netralitas, dan prajurit yang melanggarnya akan dikenai sanksi. Sikap netral TNI juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Mengingat potensi tingkat kerawanan yang tinggi dalam pelaksanaan Pemilu 2024, maka pentingnya sinergi dan solidaritas antara TNI dan Polri dengan pemerintah pusat dan daerah dalam pengamanan Pemilu 2024 harus diperkuat. Tugas ini akan dilakukan dengan cara membantu pemerintah dalam menyelenggarakan pemilihan presiden, anggota legislatif, dan kepala daerah serentak pada tahun 2024.