Menteri Perindustrian Saleh Husin menyerahkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda – Standar Nasional Indonesia (SPPT – SNI) kepada Muhammad Kusrin, pengusaha perakitan televisi asal Karanganyar, Jawa Tengah. Sertifikat SNI itu untuk produk televisi rakitan jenis cathode ray tube (CRT) atau berbentuk tabung itu diserahkan di di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (19/1).
“Saya turut senang dan mengucapkan selamat kepada Pak Kusrin. Semoga dengan telah didapatnya sertifikat ini, usaha UD Haris Elektronik yang dipimpinnya kembali beraktivitas dan berkembang dan menjadi inspirasi bagi IKM lainnya,” kata Menperin.
Kemenperin, lanjutnya, terus mendorong industri kecil dan menengah (IKM) untuk menerapkan SNI terhadap produk yang dihasilkan. Tujuan pemberlakuan SNI adalah untuk melindungi produk dalam negeri dari serbuan produk impor, melindungi konsumen, serta meningkatkan daya saing dan nilai jual produk.
Menteri Saleh menyakini, di daerah banyak terdapat usaha kecil di bidang elektronik maupun jenis lainnya yang berkembang dan menciptakan lapangan usaha. Diharapkan, dinas-dinas perindustrian di daerah terus melakukan identifikasi dan melakukan koordinasi dengan Kemenperin untuk ditindaklanjuti dengan pembinaan dan pendampingan baik usaha maupun perolehan SNI.
“Untuk kasus seperti yang kemarin ramai diberitakan, saya harapkan berhenti di Pak Kusrin saja. Dan ke depan, beliau dapat turut menginformasikan kepada rekan-rekan sesama IKM tentang pengalaman memperoleh SNI. Beliau tadi menyampaikan, rekan-rekan sesama perakit tv ada sekitar 25 usaha,” ujar Saleh sembari mengapresiasi keahlian dan keterampilan Kusrin yang juga membuka lapangan kerja hingga mempunyai karyawan sekira 32 orang.
Apresiasi yang sama juga disampaikan Menperin untuk para pembina IKM, baik di tingkat pusat maupun di daerah, yang telah mencurahkan tenaga dan pikiran untuk membantu IKM dalam berkarya dan berusaha, mengembangkan kreatifitas dan inovasi para pelaku usaha.
Pada kesempatan itu juga, Kusrin mengucapkan terimakasih atas perhatian dan pendampingan Kemenperin. “Saya senang, sudah plong dan lega. Apalagi, mengurus sertifikat SNI ini mudah dan murah dan sekarang saya dapat fokus kembali bekerja,” ujarnya.
Penerapan SNI dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian dan UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pada awal tahun 2016, Kemenperin kembali memfasilitasi pemberian SNI wajib kepada beberapa IKM, salah satunya IKM yang memproduksi TV CRT.
Menurut Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Kemenperin, Haris Munandar N, Kemenperin juga telah melakukan Penunjukkan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan Dan Pengawasan Penerapan SNI Terhadap 3 Produk Industri Elektronika Secara Wajib, yaitu pompa air, seterika listrik dan Audio Video (TV Tabung/CRT). Lembaga yang ditunjuk adalah Baristand Surabaya sebagai Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) serta Balai Besar Barang dan Bahan Teknik (B4T) Bandung sebagai Laboratorium Penguji.
Senada Dirjen Industri Kecil dan Menengah Kemenperin, Euis Saedah mengatakan pihaknya akan terus memberikan pelatihan dan bimbingan untuk Kusrin maupun para pengusaha IKM. “Potensi usahanya bagus. Pak Kusrin juga sangat memperhatikan layanan purna jual serta telah mengembangkan merek atau brand,” ulasnya. (foto : dok)