Jatiwangi Art Factory meluncurkan Perhutana atau Perusahaan Hutan Tanaraya, sebuah aksi dalam gagasan Kota Terrakota yang memproyeksikan lahan 8 hektar menjadi kawasan konservasi sebagai hutan adat di Jatiwangi, Majalengka, Jawa Barat.
Peluncuran ini diadakan di dua tempat sekaligus yakni di Jebor Hall, Jatiwangi art Factory dan pada gelaran Documenta Fifteen, pagelaran seni ternama dari Kota Kassel, Jerman.
Perhutana sendiri dilatarbelakangi oleh arus urbanisasi yang gencar di wilayah Majalengka, seiring dikembangkan kawasan Majalengka menjadi area kawasan industri baru strategis segitiga Rebana. Hal ini memunculkan gelombang dampak terhadap perubahan sikap manusia, terutama mempengaruhi kondisi lingkungan setempat.
“Kenapa kita membuat hutan ini adalah upaya kami di Jatiwangi untuk menghadirkan satu area hijau yang diinisiasi oleh warga, supaya tidak tersalip oleh proses industrialisasi yang tengah berkembang saat ini,’’ ujar Pandu Rahadian perwakilan dari Jatiwangi Art Factory.
Pembangunan Perhutana direncanakan sebagai upaya memitigasi konflik yang ditimbulkan akibat dari proses industrialisasi seperti konflik ekologi, sosial, dan budaya. Inisiatif ini, juga merupakan komitmen dalam meningkatkan kesadaran dan penebusan bagi mereka yang merugikan alam.
Inisiasi Perhutana juga menjadi langkah kolektif pertama di dunia sekaligus eksperimental dalam menumbuhkan hutan baru melalui metode kavling yang mirip dengan model investasi properti.
‘’Kenapa Perhutana mengambil konsep seperti jual beli investasi properti itu, karena selain masyarakat sadar untuk terlibat secara gotong royong menjaga lingkungan, tetapi mereka juga merasa memiliki akan hutan tersebut sebagai investasi masa depan mereka, ibaratnya seperti kita membeli rumah yang dijadikan tempat bernaung, tempat persemaian kehidupan baru yang memiliki manfaat luar biasa,” lanjut Pandu.
Ke depannya Perhutana diproyeksikan sebagai hutan adat dan akan didaftarkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), setelah seluruh proses penjualan kavling terpenuhi. Demi kepentingan hajat hidup masyarakat Majalengka dan sekitarnya.
Inisiatif Perhutana juga didukung oleh pemerintah Kabupaten Majalengka, yang memasukan inisiatif tersebut sebagai salah satu proyek strategis ke dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Jatiwangi.
“Kabupaten akan mengupayakan penambahan wilayah Hutan Raya untuk menjaga kelestarian penghidupan masyarakat dan ekosistem Majalengka yang harus menerima tekanan pembangunan infrastruktur besar, industrialisasi dan urbanisasi khususnya tumbuhnya metropolitan Rebana,” ujar Drs. H. Yayan Sumantri M. Si. Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Kabupaten Majalengka.
Masyarakat umum yang ingin turut serta dalam langkah kolektif ini akan mendapatkan tiga manfaat yakni sebidang memiliki tanah berukuran 4x4m². Kedua, akan menerima sertifikat Terrakota yang dirancang dan terbuat dari batu bata tanah. Terakhir, mengkonversi sertifikat berbentuk NFT senilai 10 Tezos (XTZ) Crypto.
Ramalis Sobandi, Ketua Yayasan Tunas Nusa Lestari, lembaga yang ditunjuk oleh Perhutana sebagai salah satu dewan adat yang melindungi proses penumbuhan hutan, menuturkan, “Bahwasanya masyarakat luas dapat berkontribusi mengembangkan Perhutana sebagai bentuk kepedulian mereka terhadap mitigasi perubahan iklim, mengurangi polusi dari banyak industri, dukungan terhadap ketahanan pangan, dan juga sebagai dukungan konservasi tanaman-tanaman lokal yang nantinya hidup di hutan ini’’.
Tanaman dan pepohonan yang ada dalam Perhutana disesuaikan dengan spesies asli Majalengka seperti Akasia Mangium, Sukun, Ketapang, dan Bungur.
Adapun spesies tanaman lain yang berpotensi dikembangkan yakni jenis Kidamar, Kihujan dan Mahogany sebagai pelengkap spesies. Tanaman-tanaman tersebut nantinya akan terbagi ke dalam jenis-jenis kavling yang kemudian di desain khusus sesuai kebutuhan dan kondisi lahan.
“Pada bulan Agustus Perhutana akan meluncurkan kompetisi desain hutan yang dibuka untuk umum, di mana desain hutan ini akan menjadi lanskap hutan Perhutana masa depan. Yang selanjutnya proses penumbuhan hutan akan mengikutsertakan masyarakat setempat dalam membangun hutan sebagai salah satu penerima manfaat dari adanya hutan Perhutana,’’ tutup Ramalis Sobandi.