Sebagai sebuah organisasi yang besar, Kementerian Keuangan RI memiliki banyak informasi strategis. Informasi terkait kebijakan publik selalu diinformasikan secara terbuka pada masyarakat. Karena Kemenkeu selalu berupaya menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
“Tantangannya adalah bagaimana bisa mengedukasi masyarakat serta berperang mencegah terjadinya disinformasi atau narasi di luar konteks agar masyarakat tidak menerima kesan yang salah,” tulis Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di fanspage Facebook-nya, Selasa (28/8/2018).
Saat membuka seminar 10 Tahun Lahirnya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Kemenkeu, Senin (27/8/2018), ia sempat menyatakan, perdebatan mengenai suatu kebijakan publik adalah hal yang biasa.
Kemenkeu, lanjutnya, harus bisa mempresentasikan mengapa suatu kebijakan harus diambil, prosesnya seperti apa, serta apa yang ingin dicapai. Semua hal tersebut harus dapat disampaikan dengan baik.
“Dalam kesempatan tersebut saya sekaligus juga meresmikan penggunaan layanan Mobile PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) sebagai aplikasi front-end bagi publik yang ingin mendapatkan informasi dan juga Sistem Informasi-PPID (SI-PPID) sebagai aplikasi back-end yang akan digunakan oleh Pejabat PPID Kemenkeu dalam memberikan layanan,” jelas mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.
Lewat aplikasi ini, PPID Kemenkeu dapat menjadi lebih aktif dan dapat menjaga kredibilitas serta transparansi. Kemampuan berkomunikasi ke dalam dan ke luar yang baik sangat dibutuhkan bagi para PPID Kemenkeu agar dapat menumbuhkan rasa kepemilikan atas APBN dan uang negara di masyarakat. (sp/