Hingga saat ini PLN terus berkomitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan dengan cara melengkapi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbahan bakar batubara dengan continous emission monitoring system (CEMS). SIstem ini berfungsi untuk memonitor emisi secara berkelanjutan.
CEMS ini dipasang pada semua PLTU kapasitas diatas 25 MW untuk melakukan pengendalian emisi secara real time. Selain itu, untuk memenuhi ketentuan Permen LHK No P.15 Tahun 2019 tentang tingkat baku mutu emisi, beberapa upaya juga sudah, sedang dan akan dilakukan.
Seperti pengendalian Kadar Sulfur Batu Bara. Kegiatan ini sudah dilakukan dengan cara coal mixing dan pemilihan batu bara dengan komposisi campuran sulfur yang dapat memenuhi kualitas baku mutu emisi SO2.
Kemudian pengalihan Bahan Bakar Pembangkit Thermal, kegiatan ini juga telah dilakukan yaitu dengan menggantikan penggunaan HSD maupun MFO ke bahan bakar Gas dan/atau B30 (Biofuel 30%).
Tiga, penggunaan Teknologi Rendah Karbon, yaitu pembangunan PLTU dengan Teknologi Super Critical (SC) dan Ultra Super Critical (USC). Beberapa PLTU teknologi ini sudah beroperasi dan lainnya masih dalam tahap pembangunan
Sementara upaya lain adalah Co-Firing, yaitu pemanfaatan biomass/sampah yang merupakan renewable energi sebagai pencampur batu bara untuk bahan bakar PLTU. Uji coba telah berhasil dilakukan di 9 PLTU dan akan dilanjutkan uji coba di PLTU lainnya secara bertahap.
Lima, pengembangan EBT, ini sesuai dengan RUPTL dan juga telah masuk dalam insiatif strategis Rencana Jangka Panjang Perusahaan 2020-2024. Dan enam, pemasangan Pengendali Emisi, ini merupakan upaya yang akan dilakukan oleh PLN dengan memasang peralatan FGD (Flue Gas Desulfurization) maupun SCR (Selective Catalytic Reduction).
Dijelaskan Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan komisi VII DPR RI mengungkapkan, PLTU merupakan tulang punggung penyediaan tenaga listrik Nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Sehingga Pengendalian Emisi menjadi sangat penting untuk menjaga kualitas lingkungan.
“PLN telah menjalin kordinasi secara intens dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sehingga dimungkinkan adanya masa transisi pemenuhan Permen LHK No P.15 Tahun 2019 berdasarkan roadmap pemasangan pengendali emisi” kata Zulkifli.
Dijelaskan pula, saat ini PLN dalam tahap peyusunan Roadmap Pemasangan Pengendali Emisi PLTU eksisting yang disupervisi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan roadmap ditargetkan selesai tahun ini untuk menjadi dasar implementasi dan ketaatan PLTU memenuhi Permen LHK No P.15 Tahun 2019.