Bermain merupakan hak setiap anak. Adanya permainan-permainan yang membangun karakter anak di beberapa daerah disertai tersedianya Ruang Bermain Ramah Anak, menjadi salah satu terobosan baru yang dapat diterapkan di masyarakat.
“Dengan bermain, baik permainan modern maupun tradisional mempunyai nilai filosofis yang tinggi serta dapat merangsang anak untuk aktif dan bersosialisasi dengan baik,” ujar Prof. DR. Yohana Susana Yembise, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, saat menghadiri Festival Kampung Berseri Engros Astra di Jayapura, Papua (11/12).
Kegiatan Festival Kampung Berseri Astra merupakan suatu rangkaian Festival Kampung Berseri Ramah Anak ini diselenggarakan oleh PT. Astra Internasional. Tbk yang merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam APSAI (Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia). APSAI dipelopori oleh Lenny Rosalin, Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) semenjak 2011 dan diluncurkan di tahun 2013.
Kerjasama dengan Astra dimulai dari Kota Medan, Semarang, Kupang dan Enggros Papua. Kegiatan ini merupakan wujud nyata implementasi salah satu dari 3 (tiga) Pilar Pembangunan yaitu peran dunia usaha dalam upaya pemenuhan hak anak atas pemanfaatan waktu luang, kreatifitas dan budaya, yang merupakan salah satu hak dasar anak yang harus dipenuhi oleh Negara menurut Konvensi Hak Anak (KHA).
“Pada Kampung Berseri Astra di Enggros ini salah satunya meliputi program Penyediaan Pusat Informasi Sahabat Anak, dan Ruang Bermain Ramah Anak, Pelatihan Komputer, Beasiswa, Festival permainan tradisional dan bantuan alat sekolah,” ujar Head of Environment & Social Responsibility Division PT, Astra Tbk, Riza Delinsyah.
Kerjasama ini wujud nyata Indonesia sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) serta dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada pasal 11 yang menyatakan bahwa “Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkrekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.
Untuk mewujudkan hak bermain anak ini, maka didukung dengan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa Negara dan Pemerintah berkewajiban dan bertanggungjawab memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak.
Menteri Yohana mengapresiasi kerja keras dari semua pihak baik PT. Astra, Pemda Provinsi maupun Kota Jayapura serta seluruh elemen masyarakat yang telah mencurahkan waktu, tenaga, moril maupun materil dalam upaya mensukseskan kegiatan yang produktif dan menyenangkan bagi anak serta melibatkan partisipasi anak dalam melestarikan kebudayaan lokal.
Dalam rangkaian ini juga diselenggarakan Pusat Informasi Sahabat Anak, Pemberian 1500 kacamata, 2000 pasang sepatu dan 500 buah Tas untuk anak Enggros Papua serta Pasar Murah Natal. Kegiatan ini menunjukan kerjasama yang kuat antara pihak KemenPPPA dengan dunia usaha.
“Anak Indonesia harus menjadi pribadi yang kreatif dan produktif sehingga mampu menghadapi tantangan global yang sarat dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” tutup Yohana. (sp/dodo w | foto : istimewa)