Sumpah Pemuda yang diikrarkan pada tanggal 28 Oktober 1928 telah menempatkan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional yang telah terbukti mampu mempersatukan berbagai suku bangsa yang berbeda-beda latar belakang sosial, budaya, agama, dan bahasa daerahnya menjadi satu kesatuan bangsa Indonesia. Secara konstitusional, Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 36, telah mendasari kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara yang harus difungsikan sebagai bahasa resmi dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan.
Secara filosofis, bahasa Indonesia merupakan lambang jati diri bangsa yang telah mampu memberi ciri khas keindonesiaan kita dan membedakannya dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Kemudian, secara akademis, bahasa Indonesia telah mampu mengemban fungsinya sebagai sarana komunikasi modern, baik dalam bidang politik, ekonomi, hukum, bisnis, maupun dalam bangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sebagai bahasa modern, bahasa Indonesia juga sudah dilengkapi dengan tersedianya kamus, tata bahasa, dan alat uji kemahiran berbahasa Indonesia. Kamus bahasa Indonesia terbaru, yaitu Kamus Besar Bahasa Indonesia (Edisi V) saat ini sudah memuat lebih dari 118.000 lema. Jumlah itu terus bertambah setiap tahun seiring dengan perkembangan kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, Badan Bahasa terus berupaya memperkaya kosakata bahasa Indonesia melalui berbagai sumber, baik dari bahasa daerah, bahasa serumpun, maupun bahasa asing.
Untuk melengkapi kriteria sebagai bahasa yang modern, bahasa Indonesia saat ini juga sudah memiliki alat uji standar kemahiran berbahasa Indonesia, yaitu UKBI atau Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia. Alat uji ini telah dibakukan untuk mengukur kemahiran berbahasa seseorang tanpa memperhitungkan kapan dan di mana seseorang belajar bahasa Indonesia, seperti halnya TOEFL dalam bahasa Inggris.
Dalam hubungannya dengan bahasa Indonesia, baik sebagai bahasa nasional maupun bahasa negara, bahasa-bahasa daerah di Indonesia yang jumlahnya kini mencapai 646 juga tetap dijaga kelestariannya sebagai bagian dari kebudayaan bangsa dan sumber pengayaan kosakata bahasa Indonesia.
Seiring dengan perkembangan kehidupan masyarakat dan perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi, khususnya teknologi informasi, bahasa asing—terutama bahasa Inggris—kini telah memasuki berbagai sendi kehidupan bangsa dan bahasa Indonesia. Bahasa asing tersebut terutama tampak dominasinya dalam penamaan bangunan, reklame, kain rentang, dan papan-papan petunjuk di ruang publik. Atas dasar itu, untuk menjaga kedaulatan bahasa Indonesia, Badan Bahasa terus berupaya melakukan gerakan pengutamaan penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik agar bahasa nasional kita itu tetap dapat menjadi “tuan rumah” di negeri sendiri dan tidak tergeser oleh bahasa asing.
Sementara itu, untuk membahas dan mencari solusi bagi permasalahan kebahasaan dan kesastraan terkini, Badan Bahasa akan menyelenggarakan Kongres Bahasa Indonesia XI pada bulan Oktober 2018. Kongres ini sebenarnya merupakan agenda rutin yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali. Pada tahun 2018 Kongres Bahasa Indonesia XI akan mengangkat tema “Menjayakan Bahasa Indonesia”. (sp/dodo)