Bukan hanya permohonan jadwal sandar kapal yang dapat dilakukan secara online. Dengan modernisasi yang terus dilakukan oleh PT Pelabuhan Indonesia III (Persero), Permohonan Bongkar muat barang dan beberapa jenis jasa kepelabuhan lain juga dapat diajukan secara online melalui Integrated Billing System (IBS). Hal inilah yang coba disosialisasikan oleh Pelindo III Tanjung Perak beberapa saat lalu kepada para pengguna jasa kepelabuhanan, Jumat (22/9).
“Saat ini Permintaan Pelayanan Kapal dan barang (PPKB) sudah dapat diakses secara online sepenuhnya,” ungkap Kahumas Pelindo III Tanjung Perak, Fernandes Ginting Tentunya hal ini merupakan angin segar bagi para pengguna jasa, karena mereka dapat mengajukan permohonan jasa kepelabuhanan langsung dari perangkat pintar (smart phone), tanpa harus berlama – lama mengantri. Kendati demikian, ternyata masih terdapat kekhawatiran dari para pengguna jasa akan adanya penerapan sistem baru yang lebih modern ini saat sosialisasi berlangsung. Sebagian besar bersumber pada kemungkinan adanya miss komunikasi jika mereka (para pengguna jasa) tidak langsung bertemu dengan petugas Pelindo III.
Tentu saja hal tersebut sangat wajar, mengingat perubahan sistem selalu mengharuskan pembelajaran ulang tentang bagaimana sistem tersebut seharusnya berjalan, dan bagaimana aplikasi tersebut harusnya dijalankan. Oleh karena itulah Pelindo III melakukan sosialisasi sebelum hal tersebut benar – benar diberlakukan. Akan selalu ada petugas yang siap membantu para pengguna jasa dalam memuluskan transisi dari manual menuju online ini.
Secara garis besar, Pelindo III akan menerapkan Integrated Billing System (IBS) guna memudahkan pembayaran jasa kepelabuhanan. Karena sistem ini mengintegrasikan antara aplikasi permohonan jasa kepelabuhanan dengan aplikasi pembayaran ke beberapa Bank yang telah bekerjasama dengan Pelindo III. Disamping itu, penggunaan IBS ini juga sejalan dengan tujuan Pelindo III untuk menjadikan seluruh Pelabuhan yang di kelolanya menjadi Eco Green Port, karena dengan penggunaan sistem tersebut dinilai dapat mengurangi konsumsi kertas.
IBS memungkinkan Job Order disimpan secara digital, sehingga tidak perlu lagi dicetak pada lembaran kertas dengan resiko hilang dan lecek. Disamping itu penggunaan sistem ini juga akan lebih aman, user interface yang mudah dan nyaman serta lebih transparan. Jadi setiap informasi yang dibutuhkan oleh pengguna jasa terkait dengan layanan jasa kepelabuhanan dapat langsung diakses kapanpun dan dimanapun.
Integrated Billing System ini sendiri merupakan inisiatif kementerian Badan Usaha Milik Negara yang mengintegrasikan sistem pembayaran tarif jasa kepelabuhanan Pelindo I, II, III dan IV untuk semua layanan, semua lokasi dan semua pengguna jasa kedalam platform elektronik yang memiliki enam pilar diantaranya e-Registration, e-Booking, e-Tracking, e-Payment, e-Billing dan e-Care. (sp/anwar patria)