Kapal Angkatan Laut (KAL) Katon 1-5-34 yang berada di bawah Satuan Keamanan Laut (Satkamla), Pangkalan Utama TNI AL V (Lantamal V) menangkap dan mengamankan kapal berbendera Indonesia, MV. Bali Giayar yang memuat 238 kontainer campuran yang diduga ilegal di Alur Pelabuhan Barat Surabaya (APBS).
“Benar, Lantamal V dalam hal ini KAL Katon, Satkamla, telah menangkap dan mengamankan kapal MV. Bali Giayar yang membawa 238 konteiner campuran yang diduga dokumennya bermasalah,” terang Komandan Pangkalan Utama TNI AL V (Danlantamal V) Brigjen TNI (Mar) Rudy Andi Hamzah, S.A.P. saat memberikan konfernsi pers dia atas geladak Kapal MV.Bali Gianyar yang lego di APBS, Selasa (7/6).
Menurut Rudy, sapaan akrab Danlantamal V, untuk sementara, dari 238 kontainer tersebut, 112 diantaranya adalah konteiner kosong, 88 kontainer berisi kayu jati dan 38 kontainer lainnya berisi barang campuran. Namun hal tersebut masih perlu pemeriksaan lebih lanjut tentang kepastian isi barang sebenarnya
Kronologis Penangkapan kapal MV. Bali Gianyar pada 3 Juni 2016 lanjutnya, telah dilaporkan Komandan Satkamla Lantamal V Letkol Laut (P) Stanley Lekahena kepda dirinya. Dansatkamla sebelumnya mendapat informasi A1 dari jajaran Intelijen Lantamal V bahwa sudah terjadi kegiatan pengangkutan hasil hutan berupa kayu jati yang berasal dari wilayah Kabupaten Bau-bau Sulawesi Tenggara menuju Surabaya dengan menggunakan MV. Bali Giayar yang terindikasi bermasalah dokumennya.
Kemudian Dansatkamla Lantamal V segera memerintahkan Komandan KAL Katon 1-5-34 Kapten Laut (P) Rendra Hariwibowo untuk melaksanakan pengejaran penangkapan dan penyelidikan (Jarkaplid) terhadap kapal bersangkutan.
Dari hasil Jarkaplid KAL Katon 1-5-34 terhadap KM Bali Giyanyar di APBS pada posisi 07 05 83 S -112 39 76 T atau kurang lebih 1000 yard sebelah Selatan Ujung Slemprit tersebut, diperoleh hasil pemeriksaan sementara bahwa Kapal MV. Bali Giayar adalah milik PT. Salam Pasific Indonesia Lilne (PT SPIL), berat 2998 GT, bendera Indonesia, dinahkodai oleh Prasidi Utoyo, tanda Selar: GT.2998 N0.2295 KA, muatan kontainer 238 unit (campuran), jumah ABK 19 orang, No Pendaftaran 2008 PST No.5019/L dengan rute pelayaran Bau-bau menuju Surabaya.
Indikasi pelanggaran terlihat dari dokumen hasil pemeriksaan yang ditemukan beberapa pelanggaran diantaranya Dokumen SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan) tidak dilengkapi dengan FA-KO (Faktur Angkut Kayu Olahan). Hal ini merujuk pada Permenhut P.42/Menhut II/2014 pasal 1 Angka 31.
Kemudian Nota Perusahaan tidak ada. Hal ini merujuk pada Permenhut P.42/Menhut II/2014 pasal 1 Angka 35. Sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku bahwa Pasal 50 ayat (3), Huruf “h” UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan menegaskan “Setiap orang dilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama Surat Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Dari pelangaran tersebut diancamkan Sanksi sesuai dengan Pasal 78 ayat (7) UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan yaitu “Penjara 5 tahun dan denda 10 milyar Rupiah”.
Selain itu didasarkan pula pada Surat Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara, bahwa telah diterbitkan larangan pengangkutan hasil hutan di Kabupaten Bau-bau yang berasal dari Kecamatan Sampolawa, Batauga dan Lapandewa seperti yang diangkut oleh MV. Bali Gianyar.
Kemudian terdapat juga hal lain yang diduga melanggar yaitu, perihal Asal Usul Hasil Hutan dimana dokumen yang ada hanya berupa SKT (Surat Keterangan Tanah) yang tidak diakui oleh BPN RI.