Setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim 2012 sebesar Rp 5,3 Miliar, kini La Nyalla Mattalitti telah tercantum dalam daftar pencarian orang (DPO). Dari dugaan berada di Malaysia, pergerakannya kini berpindah di Singapura. Perkembangan ini terus diawasi oleh Mabes Polri dan Kejaksaan.
Karena berada di luar negeri, dirinya tak bisa dijemput secara paksa. Untuk itu, Mabes Polri segera menyiapkan red notice guna menjemput La Nyalla. “La Nyalla kan sudah ke luar negeri, kita sudah tahu tempatnya. Cuma kendalanya kita tidak bisa menangkap dia di negara orang lain. Jadi, kita perlu koordinasi di sana,” terang Kapolri Jenderal Badrodin Haiti pada wartawan usai acara puncak Hari Pers Nasional 2016 dan HUT ke 70 PWI Jatim di Gedung Negara Grahadi, Rabu (30/3) petang.
Mantan Kapolda Jatim ini belum bisa memberikan kejelasan waktu untuk memulangkan paksa Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim ini. “Kejaksaan sudah mencantumkan di DPO. Nantinya kita proses untuk buatkan red-notice nya,” jelasnya.
Red Notice merupakan permohonan pencarian tersangka yang diduga sedang melarikan diri ke negara lain, dengan maksud agar dilakukan upaya pencarian, penangkapan, hingga dilakukan penahanan. (Wawan)