Danau Poso di Kota Tentena, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, merupakan salah satu keajaiban alam Indonesia yang memiliki potensi besar sebagai destinasi wisata. Dengan luas 32.000 Ha dan kedalaman mencapai 450 meter, danau ini menjadi danau terbesar ketiga di Indonesia setelah Danau Toba dan Danau Singkarak.
Dalam sebuah upaya untuk mengembangkan Danau Poso menjadi destinasi wisata unggulan, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tengah, Diah Agustiningsih, telah mengusulkan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengakui danau ini sebagai Taman Bumi atau Geopark.
“Kami telah melakukan kajian yang mengusulkan Danau Poso sebagai kawasan Geopark. Kajian ini melibatkan akademisi dan ahli, dan hasilnya telah kami serahkan kepada Gubernur Sulawesi Tengah pada 18 Agustus tahun lalu,” ungkap Diah dalam sebuah talkshow di acara Puncak Peringatan Kampanye Gerakan Nasional (Gernas) Bangga Buatan Indonesia (BBI) dan Bangga Berwisata di Indonesia (BBWI), Sabtu (5/7/2023).
Usulan untuk menjadikan Danau Poso sebagai situs warisan geologis ini didukung oleh masyarakat dari berbagai lapisan, termasuk agamawan, peneliti, dan sejarawan. Diah menjelaskan bahwa Danau Poso memiliki semua syarat untuk dijadikan Geopark, termasuk sebagai Danau Purba, Pusat Penelitian Biologi dengan 20 Jenis Endemi, dan Pusat Arkeologi.
Kepala Pusat Survei Geologi Badan Geologi Kementerian ESDM, Hermansyah, menjelaskan bahwa penetapan suatu wilayah sebagai Taman Bumi (Geopark) diatur oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark).
Pengembangan Geopark melalui beberapa tahap, diantaranya penetapan Warisan Geologi (Geoheritage), perencanaan Geopark, penetapan status Geopark, dan pengelolaan Geopark. “Menteri yang memiliki tugas dalam bidang geologi akan menetapkan Geoheritage yang akan menjadi dasar pengembangan Geopark,” ungkap Hermansyah.
Wilayah dapat ditetapkan sebagai Geopark apabila memenuhi kriteria, termasuk memiliki Warisan Geologi yang terkait dengan Keragaman Geologi, Keanekaragaman Hayati, dan Keragaman Budaya. Kementerian ESDM berperan dalam menetapkan Geopark Nasional, berdasarkan usulan dari Pengelola Geopark melalui Gubernur.
Hermansyah juga menjelaskan bahwa pengusulan wilayah menjadi Geopark harus dilengkapi dengan dokumen administrasi dan teknis. Dokumen administrasi mencakup rekomendasi dari Komite Nasional Geopark Indonesia, rekomendasi Gubernur, kesepakatan bersama Gubernur jika lintas Provinsi, badan pengelola, dan SK Warisan Geologi. Sementara itu, dokumen teknis meliputi rencana induk Geopark dan proposal usulan Geopark.
“Pengembangan potensi Danau Poso menjadi Geopark adalah langkah yang penting dalam melestarikan kekayaan alam dan budaya Indonesia. Usulan ini merupakan upaya nyata untuk mengangkat danau ini menjadi destinasi wisata yang mendunia,” tutup Hermansyah.