Pemerintah Indonesia telah memastikan bahwa seluruh masyarakat Indonesia dapat memperoleh akses pelayanan kesehatan yang baik melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Salah satu kelompok yang mendapatkan fasilitas khusus adalah masyarakat Badui Dalam yang berada di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Lebak, Banten. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memfasilitasi mereka agar dapat menjadi peserta JKN penerima bantuan iuran (PBI) dan mendapatkan layanan kesehatan secara gratis.
Agus Rifki Hidayat, Kepala Seksi JKN Dinas Kesehatan Lebak, menjelaskan bahwa setelah Nomor Induk Kependudukan (NIK) dikeluarkan, data NIK warga akan diserahkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kepada Dinkes Lebak untuk diajukan ke BPJS Kesehatan.
Jika biaya PBI ditanggung oleh provinsi, maka NIK warga akan diserahkan kepada pemerintah provinsi yang selanjutnya akan diteruskan ke BPJS Kesehatan.
Begitu juga jika biaya PBI ditanggung oleh pemerintah pusat, NIK akan diserahkan kepada Kemenkes terlebih dahulu sebelum diteruskan ke BPJS Kesehatan.
“Sejauh tahun 2022, dari total 5.211 warga yang tercatat di Disdukcapil, sebanyak 3.519 warga Kanekes sudah masuk PBI dengan biaya yang ditanggung oleh pemerintah kabupaten, provinsi, maupun pusat,” ujar Rifki seperti yang dikutip dari InfoPublik pada Senin (12/6/2023).
Rahmat Nur Muhammad, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lebak, menjelaskan bahwa hingga 31 Desember 2022, jumlah warga Desa Kanekes yang sudah terdaftar di Disdukcapil sebanyak 5.211 orang.
Ia menegaskan bahwa semua warga Kanekes yang telah melakukan perekaman kependudukan pasti akan diajukan untuk menjadi peserta JKN PBI.
Proses perekaman kependudukan dilakukan dengan melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak. Tujuan dari perekaman ini adalah agar warga Kanekes memperoleh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sehingga mereka dapat diajukan sebagai peserta JKN PBI.
Mursid, salah satu tokoh warga Badui, menyatakan bahwa masyarakat Badui Dalam juga menginginkan layanan kesehatan yang baik dan gratis. “Kami mengusulkan agar layanan kesehatan menjadi gratis.
Namun, untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, kami harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dengan adanya JKN, kebutuhan kesehatan warga dapat terpenuhi melalui BPJS tersebut,” ungkap Mursid.
Sebelumnya, lanjut Mursid, jika ada warga yang sakit, pengobatan dilakukan secara tradisional. Namun, jika penyakit masih berlanjut, mereka dapat memanfaatkan JKN untuk mendapatkan pengobatan yang lebih baik.
“Masyarakat sangat berterima kasih atas program ‘jemput bola’ ini yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. JKN ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat,” tambahnya.