Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengklarifikasi bahwa penerapan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar aturan selalu memperhatikan aspek keadilan dan keberlanjutan usaha.
Direktur Jenderal PSDKP Laksda TNI Adin Nurawaluddin membantah informasi yang beredar bahwa ada denda Rp3 miliar kepada nelayan yang melanggar aturan sehingga mereka tidak dapat melaut.
Meskipun demikian, pelaku usaha yang melanggar aturan, terutama yang menggunakan kapal besar, akan dikenakan sanksi.
Penertiban akan dilakukan dengan memperhatikan azas keadilan bagi pelaku usaha dan kesengajaan pelanggaran. Sanksi administratif diterapkan sesuai dengan tahapan yang berlaku, dengan proses pemeriksaan terlebih dahulu, dan tidak langsung dikenakan sanksi.
Perbaikan tata kelola perikanan nasional dilakukan dengan menerapkan penarikan PNBP Sumber Daya Alam (SDA) Perikanan Pascaproduksi yang dibebankan pada setiap volume ikan yang ditangkap pada setiap trip penangkapan ikan setelah kapal melakukan operasi penangkapan ikan.
Selain itu, ada sejumlah kewajiban pelaku usaha yang harus dipenuhi setelah mendapatkan izin menangkap ikan, seperti kepatuhan dalam penyampaian Laporan Penghitungan Mandiri atas setiap produksi ikan hasil tangkapan dengan akurat sesuai dengan kondisi riilnya.
Surat Edaran MKP Nomor B.1337/MENKP/XII/2022 Tanggal 30 Desember 2022 menetapkan bahwa Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan yang memiliki izin usaha subsektor penangkapan ikan dan subsektor pengangkutan ikan yang diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan harus menggunakan aplikasi penangkapan ikan terukur secara elektronik (e-PIT). Aplikasi ini digunakan untuk meningkatkan tata kelola perikanan nasional.