Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan (BKSDA Sumsel) dan Yayasan ALOBI kembali melepasliarkan empat individu satwa liar pada Sabtu (4/9). Pelesliaran dilakukan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Gunung Menumbing Kabupaten Bangka Barat.
Keempat individu satwa liar tersebut adalah dua individu jenis satwa dilindungi, yaitu Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus) dan dua individu jenis satwa tidak dilindungi, yaitu Musang Pandan (Arctogalidia trivirgata).
Jenis Musang Pandan berasal dari serahan masyarakat kepada BKSDA Sumatera Selatan yang kemudian dititipkan kepada Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Alobi sebagai titipan negara sejak 30 Juli 2021. Sedangkan, jenis Elang Brontok berasal dari Translokasi PPS Tegal Alur ke PPS Alobi pada tanggal 6 Agustus 2021. Kedua jenis satwa yang dilepasliarkan telah dinyatakan sehat melalui Surat Kesehatan Satwa (SKH) Nomor 048/SKKH/LK-PPS/VIII/2021 tanggal 30 Agustus 2021.
Kepala BKSDA Sumsel, Ujang Wisnu Barata, menyampaikan bahwa, “Kegiatan pelepasliaran telah menjadi agenda rutin BKSDA Sumsel. Agenda tersebut tidak hanya penting bagi lingkungan secara ekologis, namun juga sebagai media kampanye dan edukasi kepada berbagai lapisan masyarakat bahwa pelepasliaran satwa liar harus melalui tahapan yang benar, diantaranya proses rehabilitasi, sehingga dinyatakan layak dari aspek kesehatan fisik dan pemulihan sifat liarnya.”
Ujang pun menambahkan jika sepanjang tahun 2021, BKSDA Sumsel dan Yayasan ALOBI bersama para pihak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah melepasliarkan satwa liar sebanyak 13 kali dengan total 32 individu satwa.
“Harapan utamanya, upaya ini dapat meningkatkan populasi satwa liar di alam, yang merupakan ‘rumah’ sesungguhnya bagi satwa, kegiatan ini merupakan bentuk nyata program Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bertemakan “Living in harmony with nature : Melestarikan satwa liar milik negara,” jelasnya.
Para pihak yang terlibat dalam kegiatan pelepasliaran ini diantaranya Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Barat, Wakil Kepala Kepolisian Resor Bangka Barat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Barat, Unsur Seksi Wilayah III Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Direktur Pengembangan Usaha PT. Timah Tbk., Kepala Unit Metalurgi PT. Timah, Tbk., Direktur PDAM Tirta Sejiran Setason, dan Ketua Yayasan Ikan Endemik Bangka Belitung.
Turut hadir dan mendukung kegiatan ini adalah Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen Gakkum LHK), Rasio Ridho Sani. Dalam sambutannya, Rasio Ridho, menyampaikan bahwa Tahura Gunung Menumbing sangat penting bagi bangsa Indonesia, terutama masyarakat Bangka Belitung.
Ia pun memuji dan mendukung langkah BKSDA Sumsel yang disebutnya sebagai langkah bersejarah di tempat yang bersejarah. “Tahura ini juga merupakan tempat bersejarah dalam menjaga Kemerdekaan Republik Indonesia, dimana pendiri bangsa Indonesia, Soekarno, Muhammad Hatta, Haji Agus Salim, Mohammad Roem, dan Ali Sastroamijoyo pernah ditawan dan diasingkan disini,” ujarnya.
Pelepasliaran ini menurutnya memerdekakan satwa, dan kedua jenis satwa ini sangat penting perannya di habitat alaminya, sehingga harus dijaga dan dilestarikan.
“Kita bersama-sama melepasliarkan, memerdekakan 4 ekor satwa liar dengan jenis Musang Pandan dan Elang Brontok. Elang merupakan salah satu top predator khususnya di Bangka Belitung, kontrol populasi sangat penting dengan adanya Elang. Sedangkan Musang berfungsi sebagai penyebar biji yang sangat bermanfaat bagi kelestarian alam. Kita harus jaga dan tindak hukum tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan di kawasan ini,” ungkapnya.
Rasio Ridlo mengapresiasi BKSDA Sumsel dan Yayasan ALOBI yang telah melaksanakan kegiatan pelepasliaran ini. Apresiasi juga diberikan kepada Bupati, Wakil Bupati Bangka Barat dan para pihak yang terus menjaga lingkungan dan hutan Gunung Menumbing.