Dalam rangka mendukung industri keuangan yang sehat, stabil, dan berdaya saing tinggi, Otoritas Jasa Keuangan meluncurkan Cetak Biru Pengembangan Sumber Daya Manusia Sektor Jasa Keuangan 2021-2025. Kehadiran cetak biru tersebut sebagai pendukung pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan di Indonesia.
“Cetak Biru ini berperan sebagai pedoman bagi para pemangku kepentingan dalam menentukan arah dan prioritas pengembangan SDM khususnya dalam mendukung kesiapan menghadapi perkembangan terkini. Cetak biru ini disusun secara bersama-sama dengan para pemangku kepentingan, diantaranya asosiasi kelembagaan/profesi serta akademisi”, kata Wimboh dalam sambutannya.
Ada beberapa alasan yang menjadi dasar mengapa perlu disusun Cetak Biru Pengembangan Sumber Daya Manusia Sektor Jasa Keuangan 2021-2025. Alasan-alasan tersebut adalah
(i). Transformasi digital yang berlangsung saat ini perlu didukung dengan sumber daya manusia yang memadai; (ii). Implementasi tata kelola, risiko dan kepatuhan memerlukan sumber daya manusia yang kompeten dan berintegritas; (iii). Kesenjangan kompetensi sumber daya manusia saat ini masih tinggi; (iv). Dinamika perubahan global yang perlu diantisipasi dalam pengembangan sumber daya manusia; (v). Pertumbuhan sektor jasa keuangan syariah perlu didukung dengan sumber daya manusia yang berkualitas; (vi). Industri sektor jasa keuangan mengelola dana masyarakat sebesar Rp23.234 triliun (per Desember 2020); (vii). Aspek perlindungan konsumen yang perlu diperkuat dengan menyediakan sumber daya manusia yang kompeten; (viii). Sampai saat ini kita belum memiliki Cetak Biru Pengembangan Sumber Daya Manusia Sektor Jasa Keuangan. Disamping itu, Cetak Biru Pengembangan Sumber Daya Manusia Sektor Jasa Keuangan 2021-2025 ini merupakan turunan dari Masterplan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) 2021-2025 yang telah diluncurkan sebelumnya.
Sampai saat ini kita belum memiliki Cetak Biru Pengembangan Sumber Daya Manusia Sektor Jasa Keuangan. Disamping itu, Cetak Biru Pengembangan Sumber Daya Manusia Sektor Jasa Keuangan 2021-2025 ini merupakan turunan dari Masterplan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) 2021-2025.
Visi dari cetak biru ini adalah “Mewujudkan sumber daya manusia sektor jasa keuangan yang profesional, berintegritas, dan berdaya saing global dalam rangka meningkatkan kinerja sektor jasa keuangan”. Selanjutnya visi tersebut didukung dengan 4 (empat) misi yaitu (i). Mengembangkan standarisasi kompetensi sumber daya manusia sektor jasa keuangan; (ii). Mengembangkan metode peningkatan kompetensi sumber daya manusia sektor jasa keuangan; (iii). Mengembangkan infrastruktur pendukung sumber daya manusia sektor jasa keuangan; dan (iv) Mengembangkan sumber daya manusia sektor jasa keuangan yang memiliki kompetensi digital.
Dengan 4 (empat) misi ini, diharapkan Cetak Biru ini dapat mendorong terwujudnya SDM sektor jasa keuangan yang profesional, berintegritas, dan berdaya saing global dalam rangka meningkatkan kinerja sektor jasa keuangan.
Guna mengoperasionalkan cetak biru tersebut, keempat misi dijabarkan lebih lanjut ke dalam 12 (dua belas) strategi pencapaian. Masing-masing strategi pencapaian tersebut akan dituangkan dalam program kerja yang jumlahnya mencapai 21 (dua puluh satu) program yang akan dilakukan dalam periode 2021-2025.
Seluruh program kerja tersebut sudah mengakomodir aspirasi, keinginan dan kebutuhan pengembangan sumber daya manusia sektor jasa keuangan baik di industri Perbankan, Pasar Modal dan Industri Keuangan Non Bank.
“Cetak biru ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku di industri jasa keuangan sebagai pedoman dalam meningkatkan kompetensi dan kualitas SDM guna mendukung tumbuh dan kembangnya industri jasa keuangan secara berkelanjutan. Dengan adanya cetak biru ini, industri jasa keuangan menjadi lebih maju, kompetitif dan stabil dengan dukungan SDM yang professional, berintegritas dan berdaya saing global”, kata Nurhaida di kesempatan yang sama.
Dalam melaksanakan program kerja tersebut, nantinya diperlukan dukungan dan kerjasama dari berbagai pemangku kepentingan khususnya pelaku industri jasa keuangan, asosiasi profesi di industri jasa keuangan, dunia pendidikan, serta lembaga lainnya. Pelaksanaan program kerja tersebut nantinya akan dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesuai dengan kemampuan dan rencana kerja di masing-masing pemangku kepentingan.
Cetak Biru Pengembangan Sumber Daya Manusia Sektor Jasa Keuangan 2021-2025 ini dapat terwujud dengan adanya dukungan dan kerjasama dari satuan kerja di sektor pengawasan Perbankan, Pasar Modal dan Industri Keuangan Non Bank di Otoritas Jasa Keuangan, maupun sumbangan pemikiran dan masukan dari asosiasi kelembagaan maupun asosiasi profesi di sektor jasa keuangan.
“Besar harapan Kami, setiap pemangku kepentingan dapat melaksanakan program pengembangan SDM ini baik secara mandiri maupun berkolaborasi dengan pemangku kepentingan lainnya.” kata Wimboh.