Terhitung sejak Rabu (27/1) tengah malam, pelanggan IndiHome, WiFi.id, dan Telkomsel sudah tidak bisa mengakses Netflix. PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) menyatakan, pihaknya memang telah memblokir situs video streaming Netflix sejak Rabu, 27 Januari 2016 pukul 00.00. Karena Netflix dianggap tidak memenuhi regulasi yang ada di Indonesia.
Telkom memblokir Netflix karena tidak memiliki ijin atau tidak sesuai aturan di Indonesia, dan banyak memuat konten yang tidak diperbolehkan di Indonesia. Content Netflix juga dinilai banyak mengandung content yang dilarang di Indonesia, terutama kekerasan dan pornografi. “Pemblokiran ini untuk melindungi pelanggan dari content-content yang tidak pantas,” ujar Arif Prabowo Vice President Corporate Communication Telkom.
Aturan yang dimaksud antara lain Undang-Undang No. 33 tahun 2009 tentang Perfilman khususnya Pasal 57,, disebutkan bahwa “Setiap film dan iklan film yang akan diedarkan dan/atau dipertunjukkan wajib memperoleh surat tanda lulus sensor”.
Di samping itu langkah yang dilakukan Telkom ini mengacu kepada Undang-UndangNo. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 21, yang menyatakan bahwa Penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan atau ketertiban umum.
Langkah ini juga merupakan dukungan Telkom selaku BUMN kepada Pemerintah selaku regulator agar Netflix segera melakukan pembicaraan dengan Regulator ataupun operator untuk memberikan kepastian layanannya kepada masyarakat Indonesia.
“Langkah yang kami ambil dilatarbelakangi untuk melakukan perlindungan dan kepastian layanan kepada masyarakat Indonesia, sekaligus menegakan kedaulatan Indonesia dari pemain asing,” tegas Arif Prabowo.