Stasiun kereta api, merupakan sebuah tempat yang terbilang cukup ramai dan terdapat banyak manusia yang berlalu-lalang dengan berbagai kepentingan. Hampir setiap hari para penumpang memadati loket, ruang tunggu stasiun, hingga peron kereta. Biasanya para penumpang membludak ketika musim mudik telah tiba, bahkan para penumpang harus memesan tiket kereta jauh-jauh hari sebelum keberangkatan agar tidak kehabisan tiket kereta.
Namun sejak beberapa bulan terakhir tempat yang biasanya dipadati oleh penumpang kini menjadi sepi, tak ada lagi antrian para penumpang di loket, tak ada lagi orang yang menunggu di ruang tunggu, dan tak ada lagi lalu-lalang penumpang di peron kereta. Bahkan lampu yang selalu menyala setiap malam sekarang hanya menyala di jam tertentu, kios toko yang ada di ruang tunggu pun mulai menutup tokonya karena sepinya penumpang serta sedikitnya kereta yang beroperasi.
Hal tersebut terjadi sejak pandemi virus Covid-19 (Corona Virus Diseases) masuk ke Indonesia dan membuat stasiun kereta api menjadi sepi. Dengan adanya pandemi tersebut membuat pemerintah memberi putusan agar masyarakat tetap di rumah dan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), hal tersebut dilakukan guna mengurangi penyebaran virus Covid-19. Karena putusan tersebut yang akhirnya membuat PT. Kereta Api Indonesia mulai mengurangi jadwal pengoperasian kereta, pengurangan jadwal pengoperasian kereta api dimulai dari KA Jarak Jauh (KAJJ) dan KA Lokal Reguler.
Namun terhitung sejak 12 juni 2020 lalu PT. Kereta Api Indonesia sudah mulai mengoperasikan beberapa kereta, pengoperasian kereta juga sudah mengikuti arahan atau Surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 nomor 7 tahun 2020 tentang Kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19. Serta penerapan protokol kesehatan di area stasiun dan kereta.
Dengan adanya surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan penerapan protokol kesehatan tersebut, PT. Kereta Api Indonesia juga menyediakan fasilitas untuk penerapan protokol kesehatan, seperti: pengecekan suhu tubuh bagi penumpang sebelum menaiki kereta, tersedianya hand sanitizer di beberapa tempat, tempat mencuci tangan, wajib menggunakan masker, pembatasan atau pemberian jarak pada antrian loket serta tempat duduk di ruang tunggu dan di dalam kereta, serta lampiran surat kesehatan atau rapid test bagi penumpang jarak jauh.
naskah dan foto : Hallin Qothrun Nada | Himmarfi