Rencana pengenaan cukai terhadap produk-produk plastik akhirnya menemukan titik cerah. DPR RI memberikan angin segar terhadap usul Pemerintah ini.
“Cukai merupakan salah satu cara untuk mengendalikan konsumsi plastik yang sudah tidak terkontrol,” kata Muharram Atha Rasyadi, Jurukampanye Urban Greenpeace Indonesia, menangapi keputusan terkait cukai pada produk-produk plastik.
Sebelumnya, dalam rapat kerja antara Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, disepakati untuk mengenakan cukai pada produk-produk plastik.
Menurut Muharram, ini adalah keputusan yang sudah dinanti sejak lama. Karena sifat penggunaan plastik yang sekali pakai dan tidak bisa didaur ulang, sehingga bisa merusak lingkungan, mengancam kehidupan satwa juga manusia.
“Lewat cukai, konsumsi plastik sekali pakai bisa ditekan. Cukai harus dikenakan terhadap berbagai kemasan plastik, seperti kemasan makanan dan minuman, serta produk kebutuhan sehari-hari lainnya,” tambahnya. Penggunaan produk plastik sekali pakai, lanjut dia, sebenarnya dapat dihindari.
Pengenaan cukai ini harus menjadi pendorong bagi perusahaan untuk menerapkan ekonomi sirkuler dengan mengutamakan penggunaan kembali (reuse) dan isi ulang (refill).
“Pasalnya, masalah sampah plastik sudah mencapai titik kritis, di mana daya tampung tempat pemrosesan akhir (TPA) pun sudah terlampaui. Alhasil, sungai hingga lautan kini juga menjadi tempat sampah,” tegas Muharram.
Pemerintah pun mempunyai target terdekat untuk mengurangi sampah di lautan sebesar 70 persen pada 2025, dan terbebas dari polusi plastik tahun 2040. Oleh karena itu, langkah nyata dan cepat perlu segera dilakukan.